Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Tidak Akan Ubah UMP, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakarta memastikan tidak akan merubah besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 3,35 juta. Sebab, besaran nilai UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Rupiah/JIBI-Rachman
Rupiah/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakarta memastikan tidak akan merubah besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 3,35 juta. Sebab, besaran nilai UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, di seluruh Indonesia, besaran UMP  ditentukan berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Mengingat di dalam aturan tersebut sudah ada rumus yang digunakan untuk menghitung besaran UMP.

"DKI tidak akan merubah. Itukan sudah sesuai dengan PP yang ada. Seluruh Indonesia kan seperti itu juga," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).

Priyono mengaku telah dua kali menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi demo di depan Balai Kota. Pada aksi pertama, Senin (21/11) sore kemarin, buruh diterima pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Pagi ini perwakilan buruh kembali diterima Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

"Intinya mereka meminta merevisi PP nomor 78 itu. Tapi kewenangannya itu bukan di kami. Itu kan ketentuan pusat," ujarnya.

Sebagai informasi, buruh kembali menggelar aksi demo di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan siang ini. Pemprov DKI sendiri telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta sesuai dengan rumus dalam PP tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper