Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin pegawai. Sedikitnya sudah ada tiga PNS DKI Jakarta yang diberhentikan dengan hormat dan 33 PNS lainnya dijatuhkan sanksi ringan pada tahun ini.
"Ada beberapa hal yang terpaksa saya umumkan karena bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk sama-sama menjaga netralitas birokrasi. Terpaksa saya harus mengambil dan memberikan sanksi tegas," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Pria yang akrab disapa Soni ini mengungkapkan, sanksi ringan yang diberikan kepada 33 PNS berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan pangkat, serta teguran tertulis.
"Tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat, tidak diumumkan dulu nama-namanya sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI," tandasnya.
Tiga PNS DKI Diberhentikan, Puluhan Lain Kena Sanksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu