Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Ajukan Revisi Formula Penetapan Upah, Ini Komentar Kadin DKI

Kadin DKI Jakarta turut angkat suara atas sikap Plt Gubernur DKI Jaoarta Sumarsono yang membuka ruang dengan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja untuk meninjau kembali UMP DKI 2017, dengan meminta merevisi PP No.78/2015.
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA - Kadin DKI Jakarta turut angkat suara atas sikap Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang membuka ruang dengan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja untuk meninjau kembali UMP DKI 2017, dengan meminta merevisi PP No.78/2015.

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai permasalahan UMP DKI Jakarta sudah selesai melalui proses yang sudah berjalan di Dewan Pengupahan.

"Dengan terbitnya Pergub No.227/2016 tentang UMP 2017 sebesar Rp3.355.750 atau naik 8,25% di mana angka itu mengacu pada salah satu angka yang di rekomendasikan oleh Dewan Pengupahan maka UMP itu sah secara hukum," tegasnya, Rabu (39/11/2016).

Pihaknya menyayangkan sikap Plt.Gubernur yang membuka ruang dengan mengirimkan surat kepada Menteri Tenaga Kerja untuk meninjau kembali UMP DKI 2017, dengan meminta merevisi PP No.78/2015 akibat dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Noml.561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang UMK di Jawa Barat.

Menurutnya adanya perbedaan besaran nominal antara UMK Kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Karawang dibandingkan DKI Jakarta tersebut tidak menjadikan masalah.

Pasalnya, tidak ada aturan bahwa jika UMK daerah penyangga lebih tinggi, maka UMP DKI Jakarta akan menyesuaikan.

"Masing-masing provinsi memiliki situasi, kondisi dan kebijakan yang berbeda beda," ujar Sarman yang juga Anggota Dewan Pengupahan perwakilan unsur pengusaha itu.

Dia menegaskan hampir seluruh Gubernur dalam menetapkan UMP memakai pedoman PP No.78/2015, termasuk Gubernur Jabar dalam menetapkan UMK 2017 memakai PP No.78/2015.

Seharusnya, kata Sarman, Plt.Gubernur DKI ikut serta mengamankan dan melaksanakan PP No.78/2015 ini. Apalagi Mendagri juga sudah membuat Surat Edaran kepada Seluruh Gubernur agar dalam menetapkan UMP 2017 berpedoman kepada PP No.78/2015.

"Untuk menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif Plt.Gubernur DKI Jakarta diharapkan mengamankan kebijakan yang telah diputuskan oleh Gubernur definitif, khususnya hal hal yang bersifat strategis seperti ini," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan revisi formula penetapan upah minimum pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pasalnya, uapah minimum provinsi (UMP)2017 yang ditetapkan untuk DKI Jakarta dinilai masih terlalu rendah dibandingkan dengan UMP yang ditetapkan di tiga wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

UMP di untuk 2017 di DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp3.355.750, sedangkan di Kota Bekasi sebesar Rp3.601.650, lalu Kabupaten Bekasi sebesar Rp3.605.272, dan Kabupaten Karawang Rp3.530.438.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono mengatakan usulan tersebut dilandasi dengan mempertimbangkan dinamika hubungan industrial di DKI Jakarta, pasca ditetapkannya keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2017.

"Terdapat perbedaan nilai nominal yang sangat signifikan antara UMP DKI Jakarta dengan UMK Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang," ujar Plt Gubernur yang akrab disapa Soni tersebut, Rabu (30/11).

Hal itu mengacu pada formula pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No78/2015 tentang Pengupahan serta hasil audiensi atau pertemuan dengan perwakilan Serikat Buruh pada 22 November 2016.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Soni, Serikat Pekerja/Buruh di Provinsi DKI Jakarta mengusulkan UMP sebesar Rp3.831.690 dan meminta dirinya agar merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi formula penetapan UMP pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan tersebut.

"Dengan mempertimbangkan dinamika yang ada guna menentukan UMP ke depan, dengan hormat kami mengusulkan kepada Pam Menteri untuk merevisi formula penetapan UMP pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan itu," ujarnya.

Pasalnya, lanjut dia, revisi tersebut perlu dilakukan lantaran untuk mengurangi kesenjangan besaran UMP di DKI Jakarta, yang berdampak psikologis dan sosiologis terhadap daerah sekitar tersebut, seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Plt Gubernur DKI sudah melayangkan surat resmi yang dibuat pada 23 November 2016 kepada Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan Presiden RI, DPR RI, Menko Perekonomian, Mendagri, dan Ketua Dewan Pengupahan Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper