Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakpro Bakal Umumkan Perusahaan Pemenang Proyek ITF Sunter

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal mengumumkan perusahaan yang akan menggarap proyek intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.
Soni Sumarsono/Antara
Soni Sumarsono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) bakal mengumumkan perusahaan yang akan menggarap proyek intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.

"Besok [Jumat, 16/12], kami akan mengumumkan siapa partner yang memenangkan beauty contest. Perusahaan tersebut nantinya akan mengeksekusi pembangunan ITF di Sunter," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (15/12/2016).

Pengumuman tersebut akan dilaksanakan di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (16/12/2016) pada pukul 08.00 WIB.

Selain mengumumkan mitra strategis yang menjadi pemenang, PT Jakpro juga akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Kebersihan DKI dan perusahaan tersebut.

"Besok sekalian teken MoU sekaligus launching proyek ITF Sunter. Saya berharap prosesnya berjalan lancar," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI meminta PT Jakarta Propertindo mempercepat pekerjaan proyek Intermediate Treatment Facilities (ITF) di Sunter, Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan percepatan tersebut dapat dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

"Waktu itu Jakpro kesulitan mengeksekusi proyek ITF Sunter karena dasar hukumnya belum jelas. Nah, sekarang kan sudah. Makanya, mereka mau kontrak dengan investor ITF Sunter," ujarnya.

Berdasarkan data Sekretaris Kabinet RI, Revisi atas PP Nomor 29 tersebut terutama menyangkut Pasal 8 mengenai penunjukan langsung perencana konstruksi dan pengawas konstruksi.

Pemerintah menambahkan ketentuan, bahwa pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan -langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku juga untuk: 7) pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari pemerintali Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper