Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang berupaya untuk mempertahankan daya saing investasi guna menggenjot laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja pada tahun mendatang.
Pasalnya, per November 2016, Tangerang mampu merealisasikan investasi yang berasal dari PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (Penanaman Modal Asing) mencapai Rp6,2 triliun.
“Investasi tersebut berasal 80 proyek dan sudah menyerap 10.139 orang tenaga kerja lokal. Capaian itu juga menjadikan Kota Tangerang sebagai salah satu kota penyumbang investasi di peringkat 10 besar secara nasional dari ratusan kota/kabupaten,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penanaman Modal Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tangerang Encep Muharam, mengutip keterangan resminya, Kamis (22/12/2016).
Pada periode yang sama, BPMPTSP Tangerang telah mengeluarkan izin prinsip sebanyak113 proyek dengan nilai investasi Rp10,72 triliun. Dari jumlah tersebut, dirinya memperkirakan penyerapan tenaga kerja bakal mencapai 8.289 orang.
Jika dibandingkan pada tahun lalu (year to month/ytm), realisasi investasi hanya sebesar Rp3,7 triliun yang terdiri dari PMDN Rp1,99 triliun dan PMA Rp1,672155 triliun. Sepanjang tahun lalu, BPMPTSP Tangerang tercatat sudah mengeluarkan izin prinsip untuk PMDN senilai Rp1,02 triliun dan PMA Rp3,88 triliun.
"Kami sangat mendukung Kota Tangerang sebagai kota layak investasi. Untuk meraih capaian tersebut, maka BPMPTSP melakukan berbagai terobosan mulai dari pameran investasi dan mempermudah pelayanan dan melakukan pelayanan perijinan secara online. Salah satu bentuknya adalah adanya perijinan SIUP dan TDP secara online,” ucapnya.
Menurutnya, perizinan online tersebut tidak membutuhkan berkas manual sehingga masyarakat bisa mengaksesnya dari rumah maupun kantor masing-masing.
Dalam waktu ddekat, pihaknya juga berencana menambah jumlah perizinan secara online menjadi 20 perizinan online.
Terkait persoalan perizinan, pemkot telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, misalnya pendelegasian kewenangan perizinan hingga ke level kecamatan, perizinan online, serta permudahan perpanjangan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Adapun, empat perizinan yang bisa diurus di kecamatan adalah izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha satuan pendidikan dasar, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala mikro, dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
Sementara itu, dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebutkan pemkot juga berupaya menghadirkan kemudahan-kemudahan layanan bagi masyarakat, salah satunya adalah aplikasi teknologi yang dinamakan PATEN.
Upaya tersebut bertujuan untuk memantapkan birokrasi pemerintahan dan tata kelola pemerintahan yang baik, dalam penyelenggaraan pemerintah kota.
“Dengan profesionalitas dan pelayanan publik yang semakin baik, diantaranya melalui sistem PATEN berbasis online, kami berharap akan semakin memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam pelayanan administrasi,” ujarnya.