Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini sedang mengajukan perubahan atau revisi terhadap lima peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan perpajakan di DKI Jakarta.
Kelima perda yang masuk pembahasan Balegda itu yakni antara lain Perubahan atas Perda No.18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lalu Perubahan atas Perda No.16/2010 tentang Pajak Parkir, Perubahan atas Perda No.15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kemudian, selain itu Perubahan atas Perda No.16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan juga Perubahan atas Perda No.9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan pengajuan revisi lima perda tersebut selain demi mendorong penerimaan pajak daerah juga implementasi dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"Iya ada lima perda sedang kita ajukan revisi, hal ini untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah tahun ini yang targetnya dinaikkan hampir sekitar Rp4 triliun," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/1).
Edi memaparkan empat perda yang direncanakan direvisi berkaitan dengan rencana penaikan tarif sejumlah jenis pajak, yakni antara lain Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selqin itu, lanjut Edi, terdapat satu perda yang akan direvisi berkaitan dengan penurunan tarif pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dia menambahkan bahwa sebanyak lima perda yang diajukan revisi itu juga sudah menjadi bagian dari 32 raperda yang masuk Prolegda DPRD DKI Jakarta 2017 dan siap dilakukan pembahasan pihak eksekutif dengan legislatif.
Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik berharap penyusunan jadwal pembahasan raperda bisa diatur sebaik mungkin agar pembahasan tidak menumpuk di akhir tahun.
"Prolegda tahun 2017 cukup banyak, makanya diharapkan yang sudah siap kajian akademisnya bisa segera diserahkan ke DPRD," ujarnya.
Pihaknya berharap pembahasan puluhan raperda, termasuk revisi perda berkaitan dengan perpajakan itu bisa tuntas setidaknya 85%, karena sejak awal tahun sudah dikirim naskah akademisnya, termasuk draf raperda serta surat usulan.
"Kalau dulu kan usulan itu banyak dikirim Oktober, sehingga sulit dibahas apalagi di saat bersamaan kita bahas anggaran dan lainnya," katanya.