Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setor Rp2 Miliar, Nasabah Geruduk Rumah Bos Pandawa

Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group mulai was-was dan merasakan adanya kejanggalan dari aktivitas dugaan investasi bodong tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DEPOK- Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group mulai was-was dan merasakan adanya kejanggalan dari aktivitas dugaan investasi bodong tersebut.

Dono, 45, warga Bintaro, Jakarta Selatan menggeruduk kediaman bos Pandawa, Salman Nuryanto di Kompleks Perumahan Palem Limo, Depok, Jawa Barat.

"Saya ingin memastikan dan berharap uang saya dan para anggota saya bisa kembali," ujarnya ketika ditemui di rumah Nuryanto, Kamis (26/1/2017).

Dono sudah sekitar dua tahun bergabung dengan Pandawa dengan total setoran mencapai Rp2 miliar. Uang tersebut selain berasal dari diri sendiri, juga dari setoran bawahannya sekitar 50 orang.

Dia tampak kebingungan dengan desakan bawahannya yang meminta mengembalikan uang yang diinvestasikan ke KSP Pandawa Mandiri Group. Padahal, saat ini aset sendirinya pun sudah habis.

"Saya tidak tahu semuanya bakal seperti ini. Padahal, saya sudah jual rumah dan mobil saya agar uangnya bisa diinvestasikan di Pandawa. Sekarang saya mengontrak rumah," ujarnya.

Pada November tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Undang-undang Perbankan dengan kegiatan investasi berbunga tidak wajar.

KSP Pandawa Mandiri Group menyatakan bersedia untuk mengembalikan dana seluruh nasabah pada awal Februari tahun ini. Adapun, sebelumnya pihak Pandawa bersikukuh tidak ada aktivitas penarikan uang dari nasabah melainkan dana iuran wajib anggota koperasi tersebut.

Uang Setoran

Dono sangat berharap uang yang disetorkannya ke KSP Pandawa Mandiri Group bisa kembali agar para anggota bawahannya yang terdiri dari saudara, kerabat dan tetangganya bisa mendapatkan kembali uang yang disetorkan tersebut.

Skema penyetoran uang ke KSP Pandawa Mandiri Group yakni nasabah menginvestasikan uangnya dan akan memeroleh 10% per bulan dari yang disetorkan. Dono misalnya, kali pertama menyetorkan uang Rp40 juta, sehingga dia memeroleh profit Rp4 juta dari bunga yang didapat. Namun, setelah adanya putusan OJK tersebut, aktivitas KSP Pandawa Mandiri Group berhenti.

"Uang pribadi saya saja yang sudah diinvestasikan ke Pandawa mencapai Rp600 juta. Saya setorkanya bertahap. Sekarang semuanya habis. Hanya tinggal menyisakan burung saja di rumah kontrakan," ujarnya.

Dono menjelaskan, pihaknya bersama para nasabah lainnya yang merasa jadi korban Pandawa Group telah memilih pengacara untuk mangawal kasus tersebut dari 35 leader. Satu leader memiliki banyak bawahan hingga mencapai 8.000 anggota.

Herry Purnawan, asisten pengacara 35 leader Pandawa Group yang mengawal para korban nasabah mengatakan, pihaknya sedang mendata jumlah uang dari para nasabah atau kliennya itu.

Saat ini baru sekitar 12 leader dan para bawahannya yang baru terdata dengan total mencapai sekitar Rp1,1 triliun. "Ini belum terdata semua kami masih kumpulkan uang milik klien kami," ujarnya saat ditemui di kantor KSP Pandawa Mandiri Group.

Dihubungi terpisah, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing membenarkan Salman Nuryanto selaku pendiri KSP Pandawa Group harus mengembalikan dana nasabah pada 1 Februari 2017 sesuai perjanjian yang disepakati pada November tahun lalu.

Pihaknya bersama aparat kepolisian tengah menyelidiki total dana yang harus dikembalikan ke nasabah. "Kalau menurut pengakuan Nuryanto dana yang harus dikembalikan mencapai Rp500 miliar. Informasi lainya bahkan mencapai Rp3 triliun lebih dari ratusan ribu nasabah," paparnya.

Dia menuturkan, pihaknya telah memanggil kembali Salman Nuryanto namun tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh pengacaranya. Padahal dirinya ingin memastikan jika pengembalian dana kepada nasabah harus dilakukan pada Februari tersebut. "Kalau tidak dia akan berurusan dengan hukum," paparnya.

Lumban menuturkan, KSP Pandawa Group memang koperasi berbadan hukum yang tercatat legalitasnya di Kementerian Koperasi. Namun aktivitas penarikan uang dari nasabah atau anggotanya dinyatakan ilegal karena tidak sesuai undang-undang. 

Kini, KSP Pandawa Mandiri Group yang memiliki ratusan ribu anggota berskema multi level marketing itu terancam gulung tikar karena hampir seluruh anggotanya meminta uang mereka dikembalikan.

Bisnis menelusuri kediaman Nuryanto dan kantor KSP Pandawa Mandiri Group yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung, Limo, Kota Depok. Namun rumahnya kosong dan Nuryanto dinyatakan menghilang sejak seminggu terakhir.

Kepolisian Resor Kota Depok telah memasang garis polisi di kedua kantor yang berada di kawasan Limo tersebut. Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan untuk menghindari tindakan anarkis dari para nasabah atau anggota.

Sementara itu, di kediaman Nuryanto hampir setiap hari dipenuhi oleh para nasabah yang diduga dirugikan dengan aktivitas investasi tersebut. Bisnis mewawancarai Eko Sutrisni, 40, warga Cilodong, Kota Depok salah satu nasabah yang berharap bisa bertemu dengan Nuryanto.

"Saya seminggu dua kali ke rumah ini berharap bisa ketemu Pak Nuryanto. Tapi, saya percaya Bapak komitmen untuk mengembalikan dana ke semua nasabahnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper