Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah perpanjangan waktu pembangunan beberapa proyek di Ibukota hingga 50 hari. Sebab, sejumlah pembangunan tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perpanjangan waktu ini sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kami berikan perpanjangan waktu sesuai diamanatkan pada perpres, bisa diperpanjang maksimal 50 hari kerja," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2).
Beberapa proyek yang mendapatkan perpanjangan waktu seperti pembangunan rumah susun (rusun), pembangunan puskesmas, renovasi sekolah serta renovasi gedung Blok F Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Saefullah, pembangunan yang dilakukan pada 2016 sudah dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaan. Sisa pembayaran akan dilakukan setelah pembangunan selesai dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi ada utang daerah terhadap pembangunan itu. Nanti untuk pembayaran akan kami anggarkan dalam APBD Perubahan setelah adanya audit dari BPK," ujarnya.
Saefullah menambahkan, perpanjangan waktu 50 hari ini diberikan, karena pihaknya tidak ingin ada bangunan mangkrak di Ibukota. Selain itu juga melihat manfaat dari gedung yang dibangun, seperti rusun dan puskesmas.
"Yang kami izinkan kemarin adalah bangunan yang kira-kira ditambah 50 hari jadi rampung, manfaat dari gedung itu sangat kami harapkan," tandasnya.
Pemprov DKI Perpanjang Waktu Pembangunan Proyek di Jakarta
Pemprov DKI Perpanjang Waktu Pembangunan Proyek di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
37 menit yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
19 jam yang lalu