Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi sejumlah nama terkait pemasangan spanduk provokatif di beberapa titik di Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana menyebut, setelah mengantongi nama-nama ini, pihaknya akan melakukan analisis hukum. Dia juga megimbau agar hal ini tidak terjadi lagi, karena berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
"Kita sudah kantongi beberapa nama, saya tidak perlu sebutkan tapi akan kita selidiki dan kita olah secara analisa hukum," sebutnya, Selasa (21/3/2017).
Adapun terkait spanduk provokatif yang masih beredar, termasuk larangan menyalatkan jenazah pendukung salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Suntana menyebut pihaknya akan mengambil tindakan.
Sejauh ini , kepolisian telah memberi penegasan kepada pihak MUI dan Dewan Masjid bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
"Jadi kami sarankan kepada rekan-rekan untuk diturunkan, kalau tidak, kita akan imbau berkali-kali dan kalau tidak diturunkan juga kepolisian punya hak kewenangan mencegah suatu kejahatan dan peristiwa, itu akan kita turunkan setelah koordinasi ke Panwaslu dan pemerintahan lain, tetapi didahului dengan imbauan," jelasnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, berbagai penolakan mewarnai berlangsungnya Pilkada DKI 2017. Penolakan tersebut juga tertuang dalam sejumlah spanduk yang dipasang diberbagai titik. Hingga pertengahan Maret lalu.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, sebanyak 336 unit spanduk provokatif telah diterbitkan oleh Satpol PP antara lain 87 unit di Jakafrta Barat, 80 Unit di Jakarta Utara, 70 Unit di Jakarta Selatan, 56 Unit di Jakarta Selatan, dan 42 Unit di Jakarta Timur.