Bisnis.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo resmi menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dari sebelumnya wakil gubernur.
Penetapan Djarot tersebut dilakukan seiring jatuhnya vonis hukuman kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara.
"Penetapan ini semata agar tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan di Jakarta," ujarnya di Balai Kota, Selasa (9/5/2017).
Menurut Tjahjo, Kemendagri menetapkan Djarot selaku Plt Gubernur DKI karena sesuai aturan tidak ada penetapan surat keputusan (SK) wakil gubernur,sehingga ketika mengeluarkan kebijakan ke depan DKI memiliki kekuatan hukum melalui SK gubernur yang dipimpin Djarot.
Tjahjo dalam penyerahan SK mengatakan, jabatan Plt Djarot ini bisa didukung oleh jajaran dinas, DPRD, bahkan masyarakat untuk pengambilan keputusan dalam menselaraskan program pemerintah yang strategis.
"Terutama program-program yang berkaitan antara Pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat," katanya.