Bisnis.com, JAKARTA--Salah satu anggota DPRD DKI Taufiqurrahman mendesak pemerintah untuk melakukan penghapusan seluruh tunggakan sewa warga yang tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan hal tersebut tak bisa dilakukan serta-merta.
"Emang gampang apa asal hapus utang begitu saja? Pemutihan itu ada syaratnya gak bisa asal-asalan," katanya di Balai Kota DKI, Jumat (25/8/2017).
Dia menuturkan salah satu syarat agar hutang penghuni bisa diputihkan yaitu apabila warga rusunawa tersebut tidak sanggup membayar sama sekali selama empat tahun. Sebelumnya, pengelola rusunawa harus melakukan pembinaan hingga mengirimkan surat peringatan.
"Kalau ternyata dia benar-benar gak mampu bayar, tentu akan kami pertimbangkan. Namun, apabila setelah dikasih keringanan dia malah beli motor atau mobil ya lain lagi urusannya," imbuhnya.
Total tunggakan sewa sejak 2012 hingga saat ini mencapai Rp33 miliar dari sebagian besar rusunawa di Ibu Kota. Untuk itu, Pemprov DKI melakukan penyisiran kepada warga yang menunggak. Jika tidak bisa melunasi tagihan selama empat bulan berturut-turut akan dipaksa keluar dari unit.