Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontrak Politik Anies-Sandi: UMP Adalah Tugas Pertama

Wakil Gubernur DKI Jakarta Uno mengatakan sejak diumumkan bahwa dirinya dan Anies terpililh sebagai pemimpin Ibukota, upah minimum provinsi adalah fokus pertama mereka.
Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat./Bisnis.com-Feni Freycinetia Fitriani
Buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat./Bisnis.com-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan sejak diumumkan  dirinya dan Anies terpililh sebagai pemimpin Ibukota, upah minimum provinsi adalah fokus pertama mereka.

"Setelah kami ditetapkan menang pada Mei 2017 kita sudah tahu agenda pertama dari Anies-Sandi adalah bagaimana menetapkan UMP yang terbuka dan berkeadilan. Prosesnya sangat terbuka, kita ingin hadir sebuah proses yang transparan," ujarnya di Balai Kota, Jumat (10/11/2017).

Ketika ditanyakan oleh media terkait kontrak politik antara Anies-Sandi pada periode kampanye Pilkada DKI 2017 silam dengan buruh, Sandiaga enggan berkomentar.

Dia justru menuturkan  proses penetapan UMP DKI 2018 sudah dilakukan sesuai dengan 15 acuan yang tercantum di dalam Undang-undang 33/2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada perubahan posisi untuk Anies-Sandi dalam menyejahterahkan buruh. No negosiasi, no kompromi," katanya.

Sebelumnya Sandiaga juga sudah melaksanakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) atas atas permintaan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKST) dari unsur buruh.

Hasil survei tersebut menunjukkan angka KHL DKI Rp3,1 juta yang menurut Sandiaga adalah refleksi dari penurunan daya beli masyarakat dan kegiatan ekonomi yang melandai.

Buruh yang terkumpul dalam Koalisi Buruh Jakarta menuntut kenaikan UMP dengan kisaran Rp3,9 juta - Rp4,1 juta dengan mekanisme perhitungan hasil KHL + 8,71% kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

UMP DKI saat ini berada di angka Rp3.350.750 dari yang sebelumnya Rp3.100.000 pada 2016, nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,11%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nirmala Aninda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper