Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan memberlakukan pengampunan pajak mulai 20 November 2017 – 20 Desember 2017.
Objek pajak yang termasuk dalam program tax amnesty yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut data yang dihimpun oleh BPRD piutang PKB dan BBNKB yang belum dilunasi hingga Oktober 2017 mencapai Rp1,8 triliun.
Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengatakan penghapusan bunga 48% dari tunggakan pajak akan dihapus jika wajib pajak memiliki inisiatif untuk melakukan pelunasan pada rentang waktu tersebut.
“Tetapi saat itu berbarengan dengan kegiatan razia. Razia kita galakkan lagi. Masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi,” ujarnya di Balai Kota, Senin (20/11/2017).
Edi menuturkan selain melakukan razia pemeriksaan, BPRD juga akan melakukan program pengecekan door to door melalui informasi data masyarakat yang belum melakukan pelunasan PKB dan BBNKB.
Baca Juga
"Harapannya masyarakat daripada kena razia dan door to door [pemeriksaan], bayar sekarang. Sanksi bebas," katanya.