Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan warga DKI yang ingin mengikuti nikah massal Anies-Sandi harus segera mendaftarkan dan mengurus sejumlah persyaratan.
Pasangan yang ingin mengikuti nikah massal harus mengurus surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), dan surat persetujuan mempelai (model N3) di kantor urusan agama domisili masing-masing.
Persyaratan itu perlu dibawa ke kelurahan untuk meminta izin menumpang nikah di Kecamatan Menteng, sebab lokasi nikah massal Anies-Sandi akan digelar di Park and Ride Thamrin 10, yang merupakan wilayah di bawah Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk kuota pasangan yang dinikahkan, dibatasi sebanyak 534 pasangan yang berasal dari 267 kelurahan di DKI.
"Namun, jika banyak warga yang berminat nikah massal, ada kemungkinan kuotanya ditambah," ucap Premi saat dihubungi, Kamis (7/12/2017).
Selain menikahkan pasangan secara massal, Premi menuturkan pemerintah akan melakukan isbat bagi pasangan yang sudah menikah secara agama tapi belum terdaftar secara administrasi negara.
Baca Juga
"Isbat itu kami melegalkan dalam dokumen pencatatan pernikahan," ujarnya.
Premi mengatakan acara nikah massal akan dilakukan malam hari saat pergantian tahun. Pemerintah juga menyiapkan hiburan, stan pelaminan adat Betawi, dan foto-foto dokumentasi pernikahan sebagaimana resepsi pernikahan berlangsung.