Bisnis.com, JAKARTA-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyambut baik niat Pemprov DKI untuk melaksanakan deregulasi perizinan di sektor pariwisata, yaitu menggabungkan permohonan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) semua jenis usaha menjadi satu.
Ketua PHRI DKI Jakarta Khrisnadi mengatakan kebijakan baru yang akan dituangkan ke dalam draf Peraturan Gubernur (Pergub) Kepariwisataan DKI tersebut akan memudahkan pelaku bisnis untuk membuka atau memperpanjang izin usaha.
"Ini terobosan dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Pangkas segala macam izin usaha yang panjang," katanya, Jumat (9/3/2018).
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini mewajibkan pelaku usaha pariwisata untuk mengurus tiap-tiap izin TDUP meskipun masih bernaung dalam satu manajemen. TDUP yang harus diurus a.l. hotel, restoran, cafe, griya pijat, dan karaoke.
Dengan adanya aturan baru, pihak manajemen cukup mengajukan satu izin TDUP untuk segala jenis unit usaha yang dijalankan di satu lokasi.
Meski begitu, Khrisnandi tak menampik ada dampak yang akan terjadi bagi pelaku bisnis yang ingin berbuat "nakal". Pasalnya, pemilik usaha tak bisa berkelit apabila Pemprov DKI atau pihak penegak hukum mendapati ada pelanggaran aturan di dalam gedung.
"Konsekuensinya jika ada salon atau spa yang hanky-tanky atau gak benar, harus ditutup semua. Dilihat baik-buruknya, ya harus diterima," ucapnya.
Dia menuturkan dengan adanya peraturan baru tersebut pebisnis harus ekstra dalam pengawasan masing-masing anak usaha. Termasuk yang di sub-kontrak dengan pihak luar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merilis peraturan gubernur (Pergub) tentang Kepariwisataan di Ibu Kota.
Dia mengatakan beleid baru tersebut akan mengatur berbagai hal, termasuk pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), pengawasan, hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Pergubnya sedang disiapkan dan akan keluar. Insyaallah ditandatangani hari ini," ujarnya di Balai Kota, Kamis (8/3/2018).
Dia menuturkan penyusunan pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pariwisata No 18/2018 tentang Izin Usaha Pariwisata. Lebih lanjut, Anies memaparkan perbedaan krusial draf Pergub tersebut dengan aturan saat ini ada pada proses pengajuan TDUP.
Jika sebelumnya pengusaha mengajukan TDUP untuk masing-masing unit usaha, maka sekarang izin disederhanakan sehingga menjadi satu kesatuan.
Dia mencontohkan ada satu tempat atau manajemen memiliki beberapa unit usaha, misalnya hotel, griya pijat, restoran, dan karaoke maka izin TDUP untuk tiap jenis usaha dipisah.
"Kalau sekarang menjadi satu. Aturan ini membuat proses perizinan lebih sederhana. Jika semua usaha ditangani satu manajemen dan terletak di lokasi yang sama, maka izinnya satu saja," imbuhnya.