Bisnis.com, BEKASI - Paket kebijakan penanganan kemacetan jalan Tol Jakarta-Cikampek berdampak positif terhadap jalan dari Bekasi menuju Jakarta.
Saat Bisnis.com melalui jalur tersebut pada pukul 08.30 WIB, Senin (12/3/2018) kecepatan kendaraan melebihi 70 km/jam atau kurang dari satu jam menuju Pancoran, Jakarta Selatan.
Ada tiga peraturan yang untuk membatasi jumlah kendaraan dalam paket kebijakan pembatasan. Peraturan ini berlaku mulai pukul 06.00WIB-09.00WIB setiap hari Senin sampai Jumat.
Pertama, pembatasan kendaraan dilakukan dengan melarang kendaran sumbu tiga ke atas di sepanjang tol Jakarta-Cikampek.
Kedua, mengatur distribusi lalu lintas kendaraan pribadi melalui ganjil genap khusus Gerbang tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur.
Ketiga, adalah pembagian jalur khusus untuk setiap kendaraan sepanjang ruas tol. Jalur pertama untuk angkutan umum, kedua angkutan barang, dan ketiga serta keempat kendaraan pribadi.
Baca Juga
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Royke Lumowa mengatakan ada peningkatan jumlah kendaraan pribadi sebelum peraturan pembatasan kendaraan berlaku.
"Ini bagus. Berarti ada pemerataan keberangkatan," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Selain ada pengurangan jumlah kendaraan, Royke berharap peraturan ini membuat masyarakat terbiasa menggunakan transportasi umum seperti yang ada di negara maju.