Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan PBB, Cek Jadwalnya!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-491 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-73 RI.

"Periode program penghapusan sanksi administrasi pajak ini dilaksanakan selama 54 hari kalender, berlangsung pada 27 Juni-31 Agustus 2018," ujarnya, Jumat (29/6/2018).

Anies menyampaikan program ini merupakan stimulus kepada Wajib Pajak (WP) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan WP dalam hal tertib administrasi pembayaran.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, sebanyak 3,1 juta kendaraan roda dua dan 748.000 kendaraan roda empat belum menunaikan kewajiban pajaknya.

“Karena itu, kami meminta kepada warga Jakarta untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Kami berharap di mana ada pembebasan sanksi administratif, maka tunggakan-tunggakan ini bisa diselesaikan tanpa terkena rintangan,” terangnya.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Penghapusan sanksi administrasi dari PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan kepada WP yang dengan kesadaran sendiri membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 terutang pada saat periode program penghapusan sanksi administrasi yang dilaksanakan dan diberlakukan ke dalam sistem secara otomatis.

"Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB dan PBB-P2 diberikan dari seluruh tunggakan yang ada. Sementara itu, pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak 2013 hingga 2017," jelas Anies.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper