Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Naikkan Tarif Rusunawa Mulai Oktober

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak berkomentar lebih lanjut soal rencana kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tertuang dalam Pergub 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Rusunawa.
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak berkomentar lebih lanjut soal rencana kenaikan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tertuang dalam Pergub 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Rusunawa.

"Udah, nanti dulu itu cukup. Sekarang mau ditunggu," ujarnya setelah meresmikan solar charging station di kawasan Monas, Selasa (14/8/2018).

Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta Melly Budiastuti mengatakan Pergub 55/2018 belum diterapkan saat ini meskipun sudah ditandatangani oleh Anies pada 30 Juni 2018. Sekda DKI Saefullah menandatangani Pergub tersebut sehingga dapat diundangkan dan berlaku mulai 7 Juni 2018.

Menurutnya, Pergub tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada para penghuni rusunawa yang ada di Ibu Kota. Melly juga mengatakan sudah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur DKI.

"Sekarang tahap sosialisasi Agustus-September ini. Nanti mungkin baru dilakukan [pemberlakukan tarif baru] sekitar Oktober. Berbarengan dengan penghunian terhadap rusunawa tower baru," katanya.

Dia menuturkan Dinas Perumahan DKI akan melakukan registrasi bagi warga yang sudah mendaftar dan masuk dalam daftar tunggu atau waiting list.

"Kami akan lakukan verifikasi, registrasi, dan memenuhi syarat atau engga," jelasnya.

Pergub 55/2018 dituliskan berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian.

penyesuaian tarif tidak hanya diberlakukan untuk masyarakat umum, tetapi masyarakat terprogram. Seperti diketahui salah satu kriteri masyarakat terprogram yakni warga terdampak proyek normalisasi kali dan sungai yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Tarif termurah rusunawa Sukapura tipe 21 untuk masyarakat terprogram sebelumnya hanya Rp125.000/bulan kini naik menjadi Rp150.000/bulan. Sementara itu, tarif termahal untuk tipe 21 masyakat umum sebelumnya Rp207.000/bulan kini menjadi Rp248.400/bulan.

Selanjutnya, tarif termurah rusunawa Jatirawasari tipe 24 untuk masyarakat terprogram sebelumnya hanya Rp211.000/bulan kini naik menjadi Rp253.000/bulan. Sementara itu, tarif termahal untuk tipe 32 masyakat umum sebelumnya Rp588.000/bulan kini menjadi Rp705.600/bulan.

Sebagai catatan, tarif tersebut hanya untuk sewa bangunan. Belum termasuk air dan listrik.

Tarif rusunawa yang dinaikkan oleh Anies yakni Sukapura, Penjaringan, Tambora IV, Tambora III, Flamboyan/Bulak Wadon, Cipinang Muara, Pulo Jahe, dan Tipar Cakung. Kemudian juga rusunawa Tambora I dan II, Pondok Bambu, Jatirawasari, Karang Anyar, Marunda, Kapuk Muara, Cakung Barat, Pinus Elok, dan Pulogebang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper