Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Kaji Ulang Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa yang Sudah Diteken Dirinya

Gubernur DKI Jakarta mengkaji ulang Pergub 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Rusunawa yang sudah ditandatanganinya.
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta mengkaji ulang Pergub 55/2018 tentang Penyesuaian Tarif Rusunawa.

"Betul, sedang kita cek ulang. Insyaallah Senin sudah ada kabarnya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (16/8/2018).

Hal ini terbilang ironis lantaran Anies sendiri yang menandatangani beleid tersebut pada 30 Mei 2018 silam.

Dia mengungkapkan akan memeriksa lebih lanjut kondisi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Salah satu poin yang akan di bahas apakah perlu ada penyesuaian tarif atau tidak.

Menurutnya, persoalannya lebih kompleks dari sekadar biaya untuk mereka bayarkan.

"Jadi kami harus lihat persoalannya lebih luas. Kami ingin agar warga Jakarta mendapat fasilitas perumahan dengan baik, tapi juga warga Jakarta yang tinggal di perumahan menunaikan kewajibannya dengan baik," jelasnya.

Jika warga tinggak di perumahan yang disediakan oleh pemerintah, itu artinya dibiayai dengan uang pajak daerah. Apabila dibiayai uang pajak dan komponen yang harusnya disumbangkan oleh penghuni dan tidak dibayarkan maka pembayar pajak di Jakarta yang harus menutup itu.

"Karena itu saya ingin bertemu dengan Dinas Perumahan Rakyat sekarang untuk menjelaskan soal ini," katanya.

Berdasarkan beleid yang diunggah ke situs jdih.jakarta.go.id, Pergub 55/2018 ditandatangani Anies pada 30 Mei 2018 silam. Adapun, Sekretaris Daerah DKI meneken Pergub tersebut sehingga dapat diundangkan pada 7 Juni 2018.

Penyesuaian tarif dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Pergub 55/2018 menyatakan bahwa:

"Berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian."

Mengacu pada lampiran Pergub 55/2018, penyesuaian tarif tidak hanya diberlakukan untuk masyarakat umum, melainkan masyarakat terprogram. Seperti diketahui salah satu kriteria masyarakat terprogram yakni warga terdampak proyek normalisasi kali dan sungai yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Tarif termurah rusunawa Sukapura tipe 21 untuk masyarakat terprogram sebelumnya hanya Rp125.000/bulan kini naik menjadi Rp150.000/bulan. Sementara itu, tarif termahal untuk tipe 21 masyakat umum sebelumnya Rp207.000/bulan kini menjadi Rp248.400/bulan.

Selanjutnya, tarif termurah rusunawa Jatirawasari tipe 24 untuk masyarakat terprogram sebelumnya hanya Rp211.000/bulan kini naik menjadi Rp253.000/bulan. Sementara itu, tarif termahal untuk tipe 32 masyakat umum sebelumnya Rp588.000/bulan kini menjadi Rp705.600/bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper