Bisnis.com, JAKARTA - Kandidat calon Wakil Gubernur DKI dari PKS Ahmad Syaikhu mengaku siap mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan memimpin Jakarta.
Menanggapi hal itu , Anies menuturkan sudah pernah berbicara dengan mantan Wakil Wali Kota Bekasi tersebut.
"Pernah dong, saya pernah bertemu kok dengan Pak Syaikhu. Belum ada komunimasi formal, kalau obrolan pastilah," katanya di Balai Kota DKI, Jumat (22/9/2018).
Meski demikian, Anies enggan berkomentar lebih jauh soal polemik pemilihan wagub yang saat ini terjadi antara PKS dan Partai Gerindra.
Pasalnya, jika mengacu pada mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Gara-gara aturan ini, PKS berupaya mencalonkan dua orang untuk dibawa ke Anies supaya menghidari voting di DPRD DKI. Pasalnya, nama Ketua DPD DKI Jakarta M. Taufik digadang-gadang bakal dicalonkan sebagai pengganti Sandiaga Uno.
"Biarkan parpol berproses karena mereka yang menentukan nama [Wakil Gubernur DKO], bukan saya" jelasnya.