Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP), bisa menjadi hak milik meski itu aset Pemprov dan belum ada aturan yang memayunginya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/10/2018), mengatakan Pemprov DKI sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) yang memungkinkan warga berpenghasilan rendah atau di bawah UMP bisa memiliki rusunawa, karena masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat memiliki rumah DP 0 rupiah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan Rp4 juta-Rp7 juta/ bulan.
"Bagi yang di bawah UMP dengan konsep sewa beli, ada mekanismenya. Sekarang belum ada aturannya, nanti kalau sudah jadi aturan, nanti kita atur. Program ini pun pakai pergub," kata Anies.
Dikatakan, sistem sewa-beli hingga jadi hak milik itu, bukan hal baru sehingga yakin hal itu dapat terwujud di DKI meski belum ada aturannya.
“Rent to own' (menyewa untuk memiliki) itu bukan barang baru, samalah seperti saya cerita DP 0 rupiah tahun lalu ramai betul, orang bilang enggak bisa, tapi 'It's possible'. 'rent to own' itu sederhana kok," ucap Anies.
Untuk memuluskan langkahnya, Anies berharap DPRD mendukung rencana Pemprov DKI itu, bukan justru menghalangi atau menghentikan dengan alasan rent to own itu melanggar aturan.
"Saya mengharap pada Dewan (DPRD), bantulah rakyat bawah bisa punya rumah. Bantulah, saya sedang membantu rakyat supaya punya rumah, jadi kalau lihat ada kemudahan datanglah dengan kemudahan. Karena jika ini dihentikan, bukan menghentikan ide Anies Baswedan, ini menghentikan rakyat bawah bisa punya rumah," tuturnya.
Sebelumnya, Anies menjelaskan rumah DP 0 Rupiah yang saat ini bernama program Samawa diperuntukkan bagi warga masyarakat berpenghasilan Rp4 juta-Rp7 juta dengan jangka waktu pembayaran sekitar 15 tahun dan bisa diperjualbelikan.
Sementara, bagi mereka yang berpenghasilan di bawah UMP Jakarta yang saat ini berada di angka Rp3.648.035 dan akan ditambah 8,03 persen pada 2019, diarahkan untuk mengikuti program rusunawa dengan jangka sewa selama 20 tahun, serta memiliki opsi kepemilikan namun tak bisa diperjualbelikan.