Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2019 Naik 8,03%, Pemprov DKI Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat

Pemprov DKI akan mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019.
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di Jakarta, Senin (10/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di Jakarta, Senin (10/9/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI akan mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 8,03%. 

Dengan demikian, Pemprov DKI tidak akan memilih permintaan sebagian koalisi buruh yang berharap penetapan UMP mengikuti komponen hidup layak (KHL).

"Survei KHL yang dilakukan Dinasker DKI hasilnya hanya Rp3,9 juta. Kenaikan ini lebih rendah dibanding PP 78/2015 yakni 8,03% maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp3,94 juta," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018).

Seperti diketahui, UMP DKI 2018 dipatok Rp3,6 juta. Jika mengacu pada PP 78/2015 maka pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. 

Adapun, inflasi di Ibu Kota sepanjang 2017 mencapai 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 6,22%. 

Meski mengikuti keputusan pemerintan, Andri menegaskan Pemprov DKI tak akan lepas tangan begitu saja terkait UMP pekerja. Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan program subsidi bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota. 

Bahkan, lanjutnya, program pemberian subsidi tersebut sudah dilaksakana sejak tahun lalu walapun masih diberikan secara terbatas, yakni hanya berlaku bagi buruh yang mendapat gaji setara UMP. 

"Tahun ini kami akan mengajukan penghapusan batasan sehingga seluruh buruh berhak mendapatkan subsidi untuk naik Transjakarta gratis. Anak anak buruh juga akan mendapatkan KJP [Kartu Jakarta Pintar] dan sebagainya," jelasnya.

Ketetapan UMP 2019 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018.

Besaran kenaikan upah minimum sebesar 8,03% mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. UMP 2019 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak pada 1 November 2018.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper