Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ketetapan upah minimum provinsi 2019 tidak diumumkan hari ini karena masih menunggu keputusan Gubernur DKI.
"Jumat [26/10/2018] Pergubnya akan ditandatangani. Namun, diumumkan secara serentak di 34 provinsi pada 1 November," katanya di Balai Kota DKI, Kamis (25/10/2018).
Dia mengatakan Dewan Pengupahan telah menggelar rapat guna menentukan besaran UMP 2019 di lantai 23 Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat kemarin (24/10/2018).
Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menawarkan tiga opsi atau rekomendasi besaran upah minimun provinsi yang akan ditetapkan tahun depan.
Pertama, unsur pengusaha mengajukan kenaikan hanya 5% dari UMP tahun berjalan atau di bawah PP No.78/2015 dengan nominal Rp3,83 juta.
Kedua, unsur Serikat Pekerja mengajukan angka besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survey KHL yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali.
Nilai KHL berdasarkan survey tersebut sebesar Rp3,9 juta × 8,03% (PP 78/2018) dengan total Rp4,2 juta.
Ketiga, unsur Pemerintah mengajukan besaran angka kenaikan UMP 2019 sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 sebesar 8,03% menjadi Rp3,94 juta.
"Pemprov DKI fokus untuk mensejahterakan rakyat apabila dalam pengumumannya ada tidak sesuai usulan dari serikat pekerja, selisih itulah yang akan kita fasilitasi," jelasnya.