Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 pada 1 November.
Keputusan tersebut akan diumumkan mengikuti ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan pada Jumat (26/10/2018) dia menandatangani peraturan terkait dengan UMP.
Anies juga menyempatkan berdiskusi dengan serikat pekerja federasi. “Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pekerja di Jakarta dan mereka yang memiliki penghasilan minim tidak kesulitan untuk mencukupi kebutuhan,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (26/10/2018).
Anies menuturkan, persoalan tersebut dapat diatasi dengan dua cara, yakni meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengeluaran.
Oleh sebab itu, ujarnya, Pemprov DKI telah membuat program yang bertujuan mengurangi pengeluaran, sehingga mendorong kebutuhan masyarakat tercukupi.
Pemprov DKI telah menyiapkan program untuk membantu kehidupan para pekerja agar tercukupi, seperti kartu pekerja, kartu Jakarta Pintar dan program DP 0%, ujarnya.
“Kenaikan upah bertujuan masyarakat dapat mengimbangi kenaikan hidup. Tugas Pemprov [DKI] saat ini adalah mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transportasi, membantu biaya pendidikan, dan membantu kebutuhan pokok masyakarat,” lanjutnya.
Biaya transportasi yang ditanggung oleh Pemprov DKI bukan hanya berlaku bagi masyarat ber-KTP DKI, melainkan bagi para pekerja yang bekerja di DKI Jakarta, dan bukan hanya diberikan untuk yang mendapatkan UMP, tetapi UMP + 10% juga berhak mendapatkan. Biaya tersebut juga tidak dibatasi masa kerja.
Pemprov DKI rencanakan program kartu pekerja pendaftarannya melalui jalur serikat pekerja, sehingga akan lebih tepat sasaran.