Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp3,94 Juta

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan hal tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 114 Tahun 2018.
Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah (tengah) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah (kiri) dan Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati (kanan) membacakan penetapan UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp3,94 juta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11)./Bisnis-Feni Freycinetia
Pelaksana Harian Gubernur DKI Jakarta Saefullah (tengah) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah (kiri) dan Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian DKI Jakarta Sri Haryati (kanan) membacakan penetapan UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp3,94 juta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11)./Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.940.973.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan hal tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 114 Tahun 2018.

"UMP DKI Jakarta 2019 Rp3,94 juta. Besaran upah naik 8,03% atau Rp300.000 dari tahun sebelumnya, yang sebesar Rp3,64 juta," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Saefullah menuturkan kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, disebutkan bahwa UMP mesti diumumkan serentak di seluruh daerah setiap 1 November.

Pengumuman dilakukan Saefullah lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang melakukan kunjungan kerja ke Buenos Aires, Argentina. 

Nilai UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak sesuai dengan keinginan buruh.

Unsur serikat pekerja mengajukan  besaran kenaikan UMP 2019 dengan rumusan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilaksanakan Dewan Pengupahan di 16 pasar selama tiga kali. Nilai KHL berdasarkan survei tersebut adalah Rp3,9 juta dikalikan 8,03% (berdasarkan PP 78/2018), yakni Rp4,2 juta.

Namun, Saefullah menjanjikan kenaikan upah tersebut akan ditopang dengan subsidi yang bakal diberikan pemerintah melalui Kartu Pekerja. Menurutnya, Kartu Pekerja memfasilitasi buruh naik bus Transjakarta gratis, subsidi pangan, hingga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

“Teman-teman pekerja akan difasilitasi kartu pekerja pada waktunya, dengan mendapat tambahan manfaat. Buruh akan gratis naik Transjakarta di 13 koridor, sekaligus menjadi anggota Jakgrosir, program penyediaan pangan murah, bantuan KJP plus bagi putra putrinya," jelas Saefullah.

Pelaku usaha di ibu kota sebelumnya telah menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03%.  Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang memastikan tak akan ada gejolak di kalangan dunia usaha apabila formula penetapan UMP mengikuti PP 78/2015.

"Kami berharap pemerintah menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03%. Saya kira tidak akan ada [pelaku usaha] yang mengajukan penangguhan," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (31/10).

Pelaku usaha menilai angka kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015 sesuai dengan kemampuan dunia usaha, di mana formulasi penghitungan didasarkan pada UMP tahun berjalan dikalikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper