Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Bakal Buat Aturan PNS DKI Dilarang Parkir di Gedung DPRD

Anies Bakal Buat Aturan PNS DKI Dilarang Parkir di Gedung DPRD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./JIBI-Regi Yanuar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./JIBI-Regi Yanuar

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan mengatur tempat parkir di lantai dasar gedung DPRD yang dikhususkan untuk parkir kendaraan anggota legislatif dan pegawai DPRD. Tempat parkir tersebut belakangan digunakan juga oleh PNS DKI.

"Nanti diatur, parkir itu khusus untuk anggota dewan dan staf yang di situ. Nanti kami atur," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 11/1/2019). Pengaturan dilakukan agar PNS DKI tak lagi parkir di sana.

Tempat parkir di di lantai dasar gedung DPRD menjadi lebih penuh setelah Anies menyampaikan tarif parkir di IRTI Monas bagi PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinaikkan. Adapun gedung DPRD berada dalam satu komplek dengan Balai Kota DKI.

Anies sebelumnya juga sudah mengatakan pihaknya akan memikirkan kebijakan yang komprehensif agar PNS DKI benar-benar menggunakan kendaraan umum dan tak menggunakan lahan parkir untuk dewan yang tak berbayar atau gratis.

Di gedung DPRD sendiri ada tiga lantai lahan parkir yang terbagi dalam beberapa bagian. Lantai satu untuk umum, lantai dua untuk anggota DPRD dan pegawai di lingkungan DPRD yang di kendaraannya menggunakan stiker khusus, sedangkan lantai ketiga untuk anggota DPRD.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya mencabut parkir murah di IRTI Monas bagi PNS DKI. Tarif berlangganan dari Rp 66.000 per bulan untuk roda empat, sekarang menjadi Rp 550.000 per bulan. Sementara untuk motor, tarif parkir bulanan naik dari Rp 22.000 menjadi Rp352.000. Tarif ini mulai efektif 15 Januari 2019.

Adapun tujuan dinas menaikkan tarif parkir di IRTI Monas ini untuk mendorong PNS DKI memanfaatkan fasilitas Transjakarta gratis melalui kartu pegawai mereka. Sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper