Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus swastanisasi air di Ibu Kota.
Meski demikian, dia masih menunggu hasil kajian Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang masa tugasnya akan selesai pada Februari 2019.
"[Arah kebijakan] masih dibicarakan sekarang tim ini pada 10 [Februari masa kerja] administratifselesai, yang penting hasilnya excuteable atau bisa kita laksanakan. Arahnya sama kita ingin melaksanakan putusan MA," katanya, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan catatan Bisnis, pembentukan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani 10 Agustus 2018.
Dalam Kepgub itu dijelaskan tim bertugas untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum.
Kebijakan itu perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Selain itu, tim khusus yang beranggotakan pakar itu bertugas menyusun langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola air minum dan menyiapkan rekomendasi kebijakan dalam rangka memperbaiki tata kelola air minum.
Hasil evaluasi dan penyusunan langkah strategis dilaporkan kepada Gubernur.
Anies menuturkan tim itu berisi rang-orang yang sangat memahami permasalahan air di Jakarta. Sekarang dalam proses finalisasi hasil kerja.
"Komunikasi kebanyakan dilakukan oleh PAM Jaya dan tim pun melakukan komunikasi ke banyak pihak. Jadi saya lebih mengandalkan tim tata kelola ini, semua pihak berdiskusi silakan saja karena ini adalah masalah hajat hidup orang banyak," imbuhnya.
Dirut PAM Jaya Bambang Hernowo mengaku enggan memberikan bocoran soal langkah Pemprov DKI terkait polemik swastanisasi air.
"Dalam waktu dekat ini, gubernur akan menyampaikan putusannya. Kami ikuti saja sebagai aparat pemerintah," katanya.
Dia menuturkan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum sebelumnya sudah pernah berdiskusi dengan stakeholder terkait, PAM Jaya serta dua operator air, yaitu Palyja dan Aetra.
Menurutnya, jika kerja sama antara pemerintah dan operator berakhir pada 2023 maka akan ada antisipasi yang akan dilakukan pemerintah. Hal itu di antaranya terkait dasar hukum atau legalitas, kewenangan, serta aset milik Pam Jaya untuk menjadi operator penyedia air bersih di Jakarta.
"Pasti akan tertulis di kontrak baru. Jadi ya opsi-opsi yang disampaikan itu juga kemudian exposure-nya berapa gitu sudah ketahuan kan," lanjutnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan swastanisasi air di Jakarta. KMMSAJ mengingatkan pembatalan swastanisasi air sudah menjadi keputusan MA.
Dm putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta dan enam tergugat lainnya dihukum untuk mengembalikan pengelolaan air di Jakarta kembali ke negara dan melakukan pengelolaan air sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
KMMSAJ juga mengingatkan Anies sudah membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Tim yang berisi para pakar itu dibiayai anggaran daerah dan memiliki masa kerja selama enam bulan yang akan berakhir pada 10 Februari.