Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta telah bersurat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) agar proyek MRT fase 2 Bundaran HI-Kota bisa segera dilaksanakan.
Seperti diketahui, groundbreaking MRR fase 2 pada awalnya direncanakan akan dilaksanakan pada Januari 2019. Namun, groundbreaking tersebut terhambat karena Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan persetujuan dari Kemensetneg.
Hal ini karena jalur MRT fase 2 melewati Kawasan Medan Merdeka yang berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka harus melalui persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal ini karena Kawasan Medan Merdeka merupakan kawasan yang berdampingan dengan objek vital nasional seperti Istana Kepresidenan dan Gedung Bank Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta pun memastikan bahwa pembangunan MRT fase 2 di Kawasan Medan Merdeka terjamin keamanannya karena PT MRT Jakarta telah menandatangani MoU dengan kepolisian dan Kodam Jaya/Jayakarta.
Pengamanan MRT Jakarta meliputi Area Depo Lebak Bulus, Gardu Listrik (Receiving Sub-station) Taman Sambas Blok M, area transisi jalur layang ke jalur bawah tanah, 13 stasiun MRT Jakarta Fase I, Suar Penyejuk (cooling tower), dan Suar Ventilasi (ventilation tower).
MRT Jakarta dan Kodam Jaya juga berkomitmen menyusun skema kerja sama yang akan dilaksanakan ke depannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengatakan lokasi MRT yang berdekatan dengan objek vital nasional merupakan hal yang biasa di ibu kota negara-negara lain sehingga hal tersebut bukan hambatan untuk melaksanakan proyek MRT di sisi barat Monas.
"Saat ini kita masih menunggu jawaban dari Kemensetneg," imbuh Anies, Kamis (31/1/2019).