Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai menyiapkan skema vaksinasi. Salah satunya ialah dengan mengumpulkan data penduduk yang berusia 18 tahun hingga 59 tahun.
Upaya pengumpulan data penduduk itu diketahui dari surat edaran Puskesmas Bambu Apus, Tangerang Selatan yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2020.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany sudah mulai menyiapkan skema vaksinasi. Salah satunya ialah dengan mengumpulkan data penduduk penerima vaksin.
Berdasarkan surat edaran puskesmas Bambu Apus, Tangerang Selatan, data tersebut diminta dikumpulkan paling lambat pada 30 Oktober 2020 lalu.
Berikut ini isi pernyataan dalam surat edaran tersebut:
Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Dinas kesehatan nomor 443.32/7812/SIMPK tentang Pemerintah telah menetapkan Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai bencana non-alam berupa wabah/pandemik. Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Imunisasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19 dan mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kelompok masyarakat.
Berdasarkan hasil pertemuan Sosialisasi Imunisasi Covid-19 yang diselenggarakan Subdit Imunisasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Imunisasi Covid-19 akan dilakukan mulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi. Bersadarkan kajian ITAGI kelompok usia yang akan diberikan imunisasi Covid-19 yaitu usia 18-59 tahun.
Agar perencanaan serta pelaksanaan program imunisasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik, kami mohon kepada Bapak dapat memberikan data penduduk berdasarkan kelompok usia 18-59 tahun dengan format terlampir. Data juga dikirimkan ke email [email protected] diharapkan pada 30 Oktober 2020.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menunda rencana vaksinasi Covid-19.
Pada awalnya pemerintah optimistis tahap ditribusi antivirus Corona itu kepada masyarakat dapat dilakukan pada November 2020. Dany mengatakan penundaan vaksinasi dilakukan karena melihat kondisi di lapangan.
“Masalah vaksin ini dinamis. Keputusan ini kan dinamis. Tentu dengan melihat masalah di lapangan, supaya ini lebih baik, ini mundur untuk memenuhi kehati-hatian,” katanya seperti ditayangkan akun Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/10/2020).
Dany menjelaskan, bahwa menurut kerangka kerja penelitian vaksin, ketika memasuki uji klinis tahap 3, vaksin telah dapat digunakan dengan otorisasi penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA). China telah melakukan hal ini. Namun, di Indonesia tidak memberlakukan hal tersebut.