Bisnis.com, JAKARTA — Loket makanan dan minuman yang berlokasi di dalam gedung bioskop dapat kembali beroperasi. Izin tersebut tercantum dalam ketentuan pemerintah mengenai penerapan PPKM level 1-3 pada 4-18 Oktober mendatang.
"Counter makanan dan minuman didalam bioskop diperbolehkan buka," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut B. Pandjaitan dalam koferensi pers virtual Senin (4/10/2021).
Namun demikian, sambungnya, kapasitas beroperasi untuk bioskop tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni 50 persen. Adapun, sambungnya, hal tersebut akan diberlakukan untuk kota-kota level 3, 2 dan 1.
Perlu diketahui, untuk mengunjungi bioskop, protokol kesehatan yang diterapkan cukup ketat, mulai dari scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi, menggunakan hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bioskop.
Kemudian, suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk dan pengunjung diwajibkan memakai masker.
Para staf juga telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan sudah menggunakan alat pelindung diri, seperti sarung tangan, masker, serta faceshield.
Untuk pengunjung yang diperkenankan masuk ke dalam bioskop adalah pengunjung yang sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin dan yang berusia 12–60 tahun.