Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menolak rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Harian Gaprindo Muhaimin Moeftie menyampaikan bahwa pasal-pasal yang tertuang dalam Raperda KTR dinilai melebihi serta bertentangan dengan peraturan nasional PP No.109/2012.
Menurutnya PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tersebut memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan peraturan daerah.
“Secara hukum, peraturan di tingkat nasional menjadi acuan bagi peraturan daerah dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi," ujarnya, seperti siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (18/3/2016) pagi.
Pihaknya pun meminta DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk mengacu pada PP No.109/2012 dalam menyusun Raperda tentang Kawasan tanpa Rokok di wilayahnya.
Moeftie mencontohkan pasal yang bertentangan, seperti pasal 23 ayat 1 dan 2 Raperda tentang KTR, yang melarang pedagang memperlihatkan jenis, merek, warna, logo, dan wujud rokok
"Hal ini sangat bertentang dengan PP 109/2012 yang sama sekali tidak melarang pedagang untuk menampilkan kemasan rokok. Pasal ini menghilangkan hak produsen untuk mengkomunikasikan produknya kepada konsumennya,” kata Moeftie.
Hal ini, lanjutnya juga bertentangan dengan pasal 4 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi mengenai produk barang dan/atau jasa.
"Selain itu, Raperda yang tengah dibahas ini sama sekali tidak mengatur kewajiban penyediaan tempat khusus merokok, terutama di tempat kerja dan tempat umum, sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 109/2012.
BACA JUGA: