Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) meluncurkan layanan terbarunya yakni, Antar Jemput Izin Bermobil (AJIB) bagi masyarakat Jakarta.
Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedy mengatakan bahwa peluncuran AJIB tersebut merupakan inovasi jajarannya untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Jakarta yang hendak mengurus perizinan.
"Hari ini resmi diluncurkan. Mobil AJIB mulai beroperasi per tanggal 1 November 2016, tapi hari ini merupakan perdana mobil AJIB berkeliling," tuturnya, Rabu (2/11).
Menurutnya layanan Antar Jemput Izin Bermobil (AJIB) akan melayani pembuatan izin dan non izin di tempat-tempat umum seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan lain-lain.
"Mobil AJIB merupakan tahap lanjutan dari layanan antar jemput izin yang di awal 2016 melayani pembuatan izin dan non izin dengan sepeda motor," ujarnya.
Edy menerangkan bahwa mobil AJIB melayani pengurusan berbagai layanan, seperti Registrasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Rencana Mempekerjakan Tenaga Asing, Legalisir Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), Kartu Izin Usaha (KIU), Kartu Izin Operasi (KIO), Kartu Pengawasan (KP) Kendaraan Tanpa Trayek (Non Retribusi), Rekomendasi Penghitaman Plat Nomor, Balik Nama, dan Pindah Alamat.
Selain itu, Mobil AJIB juga menerima semua berkas izin/non izin untuk diproses ke KPTSP sesuai kewenangannya. Selanjutnya izin/non izin yang telah diterbitkan akan diantar oleh AJIB Bermotor ke alamat pemohon izin/non izin.
"Layanan AJIB baik mobil maupun motor dapat digunakan oleh masyarakat yang mengajukan izinnya secara langsung, dan tidak diwakilkan/menggunakan biro jasa," ujarnya.
BPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan suatu badan yang menyelenggarakan kegiatan perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan sistem satu pintu.
BPTSP diresmikan pada 2 Januari 2015, dan telah menerbitkan 4,1 juta dokumen izin dan non izin di sepanjang 2015.
Menurutnya untuk informasi lebih lanjut mengenai BPTSP DKI Jakarta serta pelayanan perizinan dan non perizinan, dapat menghubungi call center 1-500-164, atau e-mail [email protected], atau media sosial BPTSP Provinsi DKI Jakarta.