Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah perwakilan guru, orangtua, dan siswa hari ini, Selasa (25/7/2017), mendatangi Balai Kota untuk melaporkan kebijakan Dinas Pendidikan yang secara sepihak membekukan izin operasi dan penggunaan lahan terhadap SD Kasih Ananda II, Jakarta Timur.
Menurut Fajar Rizki Setiadi, salah satu perwakilan guru yang datang ke Balai Kota, SD Kasih Ananda sudah dibekukan sejak Januari 2016.
Hal ini menyebabkan pihak sekolah tidak dapat membuka penerimaan siswa baru selama dua tahun ajaran.
Fajar mengatakan, pada awalnya pembekuan operasional dan penggunaan gedung dilakukan pada Januari 2016 oleh Kadisdik DKI dengan dijanjikan solusi akan dibangun Ruang Kelas Baru (RKB) serta Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi tenaga pengajar.
Alasan pembekuan operasional sekolah dan penggunaan lahan adalah lahan yang ditempati oleh SD Kasih Ananda II merupakan tanah fasilitas umum yang peruntukkannya bukan untuk fungsi pendidikan.
"Tapi kemarin Bapak Kasudin yang baru, datang ke sekolah kami menjelaskan bahwa semua sosialisasi yang dijanjikan tahun lalu batal. Dibatalkan secara sepihak," ujar Fajar di Balai Kota, Selasa (25/7/2017).
Baca Juga
Sepihak
Fajar menyesalkan keputusan sepihak dari Pemprov DKI yang mengatakan pembatalan dilakukan karena pembangunan RKB akan memakan waktu lama.
"Padahal sekolah ini sudah berjalan sejak 1984. Pertamanya itu TK (Taman Kanak-kanak) lalu berubah jadi SD sejak tahun 1986," kata Fajar
SD Kasih Ananda II masih melakukan kegiatan belajar mengajar di tujuh rombongan belajar yang terbagi menjadi satu ruang kelas dua, satu ruang kelas tiga, dua ruang kelas empat, dua ruang kelas lima dan satu ruang kelas enam.
Mengenai hal tersebut, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto mengatakan pembekuan operasional sekolah terkait permasalahan zonasi yang diatur oleh PTSP.
"Zona baru itu adalah ada kawasan dengan peruntukan pendidikan dan tidak peruntukan pendidikan," ujar Bowo.
Pindah Status
Menurut Bowo, pembekuan dilakukan dengan maksud agar sekolah dapat berpindah status menjadi sekolah dasar negeri. Pasalnya, pihak yayasan mengakui sudah kewalahan untuk mengelola sekolah tersebut.
Saat ini majamen sekolah dikelola oleh staf karyawan dan guru-guru dengan bergantung kepada uang pemasukan dari iuran bulanan siswa.
"Tapi tidak serta merta membalik tangan, dari tangan ini ke tangan sebelah. Itu tidak bisa. Oleh karna itu kita selamatkan peserta didik dulu," ujar Bowo.
Bowo mengatakan, alasan siswa dan guru tidak secara utuh dipindah ke sekolah baru adalah dengan pertimbangan kapasitas sekolah yang dituju tidak mampu menampung seluruh siswa dan guru.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan pemindahan dilakukan secara terpisah. Pihak Dinas Pendidikan DKI tidak bisa memaksa pindah ke sekolah negeri, namun mereka menghimbau agar orangtua mempertimbangkan opsi yang diberikan supaya kegiatan belajar siswa tidak terganggu.
"Pikiran kami kalau [mereka] mau, ayo di negeri, kalau di swasta kami tidak bisa bantu," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya akan menghubungi Kadis Pendidikan perihal laporan ini.
"Yang penting anak-anaknya jangan jadi korban, yang kita pertahanin anak-anaknya," ujar Djarot.