Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Sahkan 4 Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, yakni Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) DKI Jakarta, Raperda tentang Perindustrian, Raperda tentang Perpasaran, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan keempat Raperda ini dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (10/4/2018).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan beragam komentar, kritik, dan saran dari para anggota DPRD menjadikan Raperda ini semakin kuat dan jelas karena telah dilakukan evaluasi bertahap hingga akhirnya disahkan. Dia menambahkan keempat Raperda yang telah disahkan tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan di Ibu Kota. Hal tersebut karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah memiliki landasan yang kuat guna menjalankan seluruh kebijakannya.

"Empat [Raperda] ini mengembalikan sebuah arah yang jelas dalam pembangunan Jakarta kedepan. Raperda ini berpusat kepada pembangunan ekonomi yang berkeadilan, [pengembangan] manusia berkaitan dengan pendidikan yang lebih tuntas dan berkualitas, [serta] fokus untuk peciptaan lapangan pekerjaan," kata Anies, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, tujuan dari disahkannya masing-masing Raperda ini bertujuan, pertama, Raperda mengenai RPJMD menjadi pegangan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi masalah di Ibu Kota. RPJMD menjadi landasan dalam penyelenggaraan pembangunan kota dalam lima tahun ke depan yang nantinya diturunkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahunan.

Kedua, Raperda tentang Perindustrian menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha, mewujudkan persaingan usaha yang sehat, mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh suatu kelompok perseorangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, pengesahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha, perluasan kesempatan kerja, serta memberikan kepastian hukum dan panduan kebijakan bagi Pemerintah Daerah, Pelaku Industri dan masyarakat dalam penyelenggaraan industri di Provinsi DKI Jakarta.

Terakhir, Raperda tentang Perpasaran dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya tidak dapat dipisahkan karena memiliki tujuan yang sama seperti menumbuhkan eksistensi dan keberlangsungan pasar tradisional. Adapun hal ini dapat dilakukan dengan cara menata dan membina pedagang kecil, pedagang menengah, dan koperasi agar semakin tumbuh dan berkembang bersama-sama pedagang pasar swalayan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat antara sesama para pelaku pasar.

Selain itu, diharapkan Raperda ini dapat menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang kebutuhan lainnya, antara yang didistribusikan melalui pasar rakyat, pasar swalayan maupun pusat pembelanjaan dengan mengedepankan program kemitraan antara pelaku usaha perpasaran dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Seperti diketahui, setelah Raperda ini disetujui oleh DPRD maka akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Lebih lanjut, Raperda ini akan diberikan nomenklatur oleh Kementerian Dalam Negeri dan sah bernama Peraturan Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper