Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Resmi Cabut Izin TDUP Diskotek Exotic

Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP PT Agung Wahana Indonesia pemilik merk usaha Sense International Executive Club dan Sense Ballroom & Dining Theatre, serta PT Exotic Paradise pemilik merk usaha Exotic.
Ilustrasi/facebook
Ilustrasi/facebook

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP PT Agung Wahana Indonesia pemilik merk usaha Sense International Executive Club dan Sense Ballroom & Dining Theatre, serta PT Exotic Paradise pemilik merk usaha Exotic.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 dan Nomor 38 Tahun 2018. Pencabutan TDUP tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47/2017 tentang PTSP, dan atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, terkait pelanggaran narkoba.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan eksekusi menutup Exotic dan Sense Club Jakarta, dengan menggelar Apel Pagi di halaman Balai Kota Jakarta, pada Kamis (19/4/2018).

Sebanyak 60 Satpol PP dan 10 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditugaskan untuk memastikan surat keputusan pecabutan izin telah dijalankan di kedua lokasi.

“Hari ini kami menugaskan dan meminta bantuan kepada 60 petugas Satpol PP perempuan untuk memastikan bahwa surat pemberitahuan pencabutan TDUP dan PTSP sudah dilakukan oleh Diskotek Exotic dan Sense Club,” katanya di Balai Kota, Kamis (19/4/2018).

Semua petugas akan dibagi kedua tempat, 30 petugas Satpol PP ke Exotic dan sisanya akan ke Sense Club (Karaoke). Pamong Praja tersebut akan memasang garis polisi dan surat pemberitahuan di depan kedua tempat usaha tersebut untuk memastikan kedua lokasi telah resmi ditutup.

Dia menuturkan pemerintah memproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta tegas memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada para pemilik usaha hiburan agar mengubah pola bisnisnya untuk kelangsungan usahanya dengan tidak melanggar peraturan yang ada," ujar Sandiaga.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan nonizin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan kedua pemilik usaha terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga keduanya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," imbuh Edy.

Perlu diketahui, dalam surat pencabutan izin yang dikeluarkan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan kepada Diskotek Exotic dan Sense Club Karaoke selama 5x24 jam.

"Dengan begitu, batas akhir kedua tempat hiburan tersebut untuk menutup usahanya berlaku hingga Rabu (18/4/2018)," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper