BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik retribusi berupa bagi hasil dari perusahaan penyedia jasa fiber optik yang menggunakan aset milik pemda.
Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sebelumnya tidak pernah ada penarikan retribusi dari penyedia jasa antena microcell ini. Makanya Pemprov akan mencoba untuk membuat kebijakan baru meminta bagi hasil keuntungan 70% untuk pengusaha dan 30% untuk pemda.
"Ada rencana tarik retribusi 75 : 25, kita sih mau coba 70 : 30 misalnya mereka ada iklan atau konten semua itu kita bisnis lah, anda ada untung anda harus bagi kami," katanya di Balaikota, Kamis (7/3/2013).
Kebijakan ini, lanjutnya, cukup adil karena pemda selaku pemilik aset berhak mendapatkan keuntungan. Dia berjanji akan membantu perusahaan legal bergerak dalam bisnis ini. Sedangkan yang ilegal Ahok, panggilan Basuki tidak segan menebang antena microcell yang sudah terpasang tanpa izin.
Pemprov DKI sedang gencar menata perizinan sektor usaha. Pemasangan fiber optik dan microcell menjadi sorotan karena puluhan perusahaan tidak mengantongi izin.
(faa)