Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap menyusun payung hukum untuk melakukan pemutihan atas kesalahan pembayaran pajak di masa lalu.
“Kami katakan, dosa lama dihapus. Kalau ngomong sih gampang, tetapi pengusaha ingin ada hukumnya sehingga kami cari format hukum pemutihannya bagaimana perlu disusun,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (23/7/2013).
Ahok menjelaskan Pemprov DKI Jakarta menempuh langkah ini sebagai insentif agar para pengusaha segera beralih menggunakan sistem pembayaran pajak online.
Pasalnya, dia menilai sampai saat ini, penerapan sistem pembayaran pajak secara online masih belum berjalan secara efektif.
Menurut Ahok, terdapat dua kekhawatiran yang menyebabkan pengusaha enggan beralih ke sistem pembayaran pajak online yaitu, pertama risiko terjadinya lonjakan pembayaran pajak akibat semakin sempitnya ruang untuk melakukan manipulasi, dan
Kedua dilakukannya pemeriksaan atas pembayaran pajak terdahulu akibat lonjakan pembayaran pajak setelah diterapkannya sistem online. Lonjakan tersebut bisa menjadi indikasi adanya manipulasi pembayaran pajak terdahulu yang menimbulkan perkara pajak.
Ahok menilai para pengusaha lebih mengkhawatirkan timbulnya perkara pajak atas pembayaran terdahulu daripada lonjakan pembayaran pajak. Oleh karena itu, dia berusaha melakukan pemutihan atasnya.
“Masih banyak di DKI orang yang berusaha bayar pajak bener, cuma mereka takut, bagaimana kalau tiba-tiba [menggunakan] pajak online [pembayaran] jadi melonjak tinggi? Apa tidak diperiksa [pembayaran] beberapa tahun lalu?” katanya.
Sistem pajak online ini diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada tempat-tempat usaha,seperti hotel, restoran, reklame, dan parkir. (ra)