Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Pemprov Jakarta Tak Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025?

Gubernur Pramono Anung mengungkap alasan Pemprov Jakarta tidak menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau kondisi banjir di Jakarta dengan menggunakan helikopter  dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau kondisi banjir di Jakarta dengan menggunakan helikopter dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025) / BISNIS - Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2025. Namun, mengapa Pemerintah provinsi Jakarta tak memberlakukannya?

Sebagai informasi, aturan soal pemutihan pajak berbeda di setiap wilayahnya. Program ini diberikan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban dikenakan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, program ini juga diberikan agar masyarakat mendapat promo gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur dan Aceh. Bahkan, Pemprov Jabar menghapus tunggakan dan denda pajak pemilik kendaraan untuk tahun-tahun sebelumnya. 

Sayangnya, Provinsi Jakarta tidak akan memberlakukan pemutihan pajak. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya memiliki pendekatan berbeda terkait pemutihan pajak. 

Pramono menyebut bahwa mayoritas kendaraan yang tidak membayar pajak di Jakarta bukanlah kendaraan pertama milik warga, melainkan kendaraan kedua atau ketiga.

“Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta baik mobil maupun motor rata-rata bukan mobil dan motor pertama, tetapi kedua dan ketiga. Dan untuk itu, karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” ujarnya yang dikutip pada Kamis (10/4/2025). 

Oleh karena itu, Pramono mengatakan Jakarta tetap mengejar kendaraan-kendaraan yang masih menunggak pajak. Pihaknya juga tidak membatasi berapa mobil yang harus dimiliki, asal pajak tetap dibayarkan. 

“Maka saya akan mengejar mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak,” tutur Pramono. 

Sebagai perbandingan, Pemprov Jawa Barat saat ini memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diberikan untuk masyarakat mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

Adapun, program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan atau tahun ini (2025).

Program ini juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak kendaraan, wajib menyertakan dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi yakni surat kuasa, apabila proses pemutihan dilakukan oleh pihak ketiga. Selain itu, syarat lainnya yakni membawa kocek untuk membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Besaran pajak pokok kendaraan dapat dicek secara daring melalui situs resmi seperti http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk wilayah Depok dan Bekasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper