Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Aturan Lengkap Diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta

Pemprov Jakarta beri diskon PBBKB hingga 80% untuk kendalikan inflasi. Diskon berlaku bagi kendaraan pribadi, umum, dan operasional pertahanan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika menghadiri pembukaan Lomba Digitalisasi Pasar di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika menghadiri pembukaan Lomba Digitalisasi Pasar di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui implementasi Keputusan Gubernur Jakarta No.542/2025.

Gubernur Jakarta Pramono menyebut kebijakan tersebut diambil untuk mengendalikan inflasi di Ibu Kota. "Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," jelas Pramono ketika ditemui di Rusunami Bidara Cina, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025). 

Pramono menambahkan, pengendalian inflasi menjadi prioritas karena penerimaan pajak Jakarta saat ini sudah membaik.  Lebih lanjut, Pramono mengatakan bahwa inflasi untuk menjaga daya beli dan stabilitas perekonomian Jakarta.

Meski demikian, jangka waktu pemberlakuan insentif pajak ini akan diumumkan lebih lanjut.

Berikut isi lengkap aturan diskon PBBKB: 

a. 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan pribadi;

b. 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan umum; dan c.

c. 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk:

  • bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan alat utama pertahanan dan keamanan namun tidak terbatas pada tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda dua dengan kapasitas silinder di atas 350cc (tiga ratus lima puluh cc), kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain yang ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air.
  • bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat peralatan pertahanan keamanan namun tidak terbatas pada ambulans, Landing Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil, dan kapal rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro