Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.150 buruh yang berasal dari Kawasan Berikat Nusantara Cakung dan Marunda menggelar mogok kerja karena perusahaan tempat mereka bekerja belum juga menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya.
Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Korban PHK (Gebuk PHK) itu menggelar aksi mogok di PT.Asian Collection di Jalan Madiun Blok C 02No.23 A KBN Marunda dan PT.Usi Apparel Jalan Bangka Blok D-30B KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. (foto: ilustrasi)
"Sebenarnya hal ini terjadi hampir setiap tahun, dan tidak pernah ada sanksi bagi pengusaha nakal. Hal ini terjadi karena pemerintah dan aparat hukum tidak mau menindak tegas pengusaha nakal," kata Marulitua Rajagukguk, pengacara publik LBH Jakarta yang mendampingi Gebuk PHK.
Menurut Marulitua, tak hanya tidak membayarkan THR, para pengusaha nakal biasanya juga memecat sepihak buruhnya secara semena-mena yang sedang menuntut hak.
"Namun, itu tidak membuat kaum buruh berhenti memperjuangkan haknya. Seperti yang dilakukan oleh buruh PT. Asian Collection dan PT. USI Apparel yang bertempat di KBN Marunda dan KBN Cakung".
Aksi mogok buruh ini akan dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.