Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman mengapresiasi perbaikan yang dilakukan unit pelayanan publik Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menyampaikan dalam kurun waktu kurang dari sepekan, unit pelayanan tersebut telah memenuhi sebagian besar komponen standar pelayanan.
Langkah tersebut, lajutnya, selayaknya diikuti oleh seluruh unit pelayanan publik di kementerian.
"Perbaikan yang cepat ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat pengguna layanan publik," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (1/8/2013).
Kemarin, Tim Ombudsman RI mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka melakukan pengecekan atas perbaikan unit pelayanan publiknya.
Seperti yang diketahui, lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut memberikan rapot merah terhadap komponen standar pelayanan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam kunjungan tersebut, jangka waktu dan biaya pelayanan telah terpasang di unit pelayanan. Begitu juga dengan maklumat pelayanan, visi, misi, dan moto pelayanan.
Tidak hanya itu, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus pun tersedia. Berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, ada sembilan variabel yang harus dimiliki suatu unit pelayanan publik.
Kesembilan variabel itu adalah standar pelayanan (persyaratan, jangka waktu dan biaya pelayanan), maklumat pelayanan, sistem informasi publik, SDM, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi-misi dan motto, ISO 9001:2008 ,dan atribut.
“Unit pelayanan sebaiknya memulai tahap perbaikan dengan memenuhi komponen standar tersebut agar pengguna layanan memperoleh kejelasan layanan,” tutur Danang.