Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL Tanah Abang Membandel akan Disidang

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat siap menyidang pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di Kawasan Tanah Abang.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat siap menyidang pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di Kawasan Tanah Abang.

Walikota Jakarta Utara Saifullah mengatakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) akan dilakukan di Kelurahan Kebon Kacang bagi PKL Tanah Abang yang bersikukuh berdagang di pinggir jalan.

"Hari ini [Senin, 12/8] sudah mulai kami lakukan law enforcementnya, buat pedagang di trotoar, apalagi di jalan," ujarnya di Balaikota, Senin (12/8/2013).

Dia menegaskan sanksi yang menanti atas pelanggaran tersebut adalah hukuman kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Saifullah menjelaskan sidang tipiring ini juga melibatkan unsur kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembongkaran ratusan lapak PKL di sepanjang Jl. Jati Baru dan Jl. Kebon Jati pada Minggu (11/8) pagi.

Pembongkaran dilakukan oleh beberapa petugas gabungan yang terdiri atas petugas kebersihan, unsur TNI, kepolisian, Satpol PP, dan dinas pemadam kebakaran.

"Kami sih berharap tidak ada pedagang yang disidangkan," pungkas Saifullah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper