Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Kaji Kewajiban 2.400 Pengembang

Bisnis.com, AKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mendata kewajiban atas surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari sekitar 2.400 pengembang.

Bisnis.com, AKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mendata kewajiban atas surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari sekitar 2.400 pengembang.

Irvan Amtha, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Pemprov DKI, menargetkan pendataan kewajiban SIPPT ini dapat selesai pada tahun depan. Dia menjelaskan kewajiban pengembang atas SIPPT berupa pembangunan rumah susun (rusun). 

Dia menuturkan kewajiban pembangunan rusun diberikan, antara lain jika pengembang melakukan pembebasan di lahan perumahan atau pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi perumahan. 

Selain itu, ada juga kewajiban berupa pembangunan fasilitas sosial atau fasilitas umum (fasosfasum), seperti taman, jalan, atau tempat ibadah. Namun secara umum, kewajiban atas SIPPT biasanya dibebankan pada lahan yang memiliki luas 5.000 meter persegi atau lebih.

“Kami sedang mendata juga untuk mengetahui pengembang-pengembang mana saja yang belum melaksanakan kewajiban SIPPT-nya buat kita tagih,” ujarnya di Balaikota, Kamis (26/9/2013).

Namun, dia belum bisa memperkirakan seberapa besar komposisi pengembang yang belum melaksanakan kewajibannya.

Kendati pendataan kewajiban atas SIPPT belum selesai, dia mengatakan saat ini Pemprov DKI sudah mulai memanggil beberapa pengembang untuk segera melaksanakan kewajibannya. Terutama, lanjutnya, terhadap kewajiban yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Pendataan ini, imbuhnya, juga ditujukan untuk menelusuri kepatuhan prosedur dalam memperoleh SIPPT. Dia mengungkapkan Pemprov DKI akan memberi sanksi kepada pengembang yang ketahuan tidak melalui prosedur yang ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Pemprov DKI Abu Sudja mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Pemprov dalam pendataan ini terutama pada SIPPT lama.

“Karena ada data SIPPT itu dari tahun 1972. Kami mau telusurinya itu di mana? Belum lagi kalau pengembangnya ternyata sudah tidak ada.” katanya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, terhadap SIPPT yang sulit untuk ditagih kewajibannya, seperti dalam kasus SIPPT lama tersebut, pihaknya akan menyerahkan kepada Gubernur DKI untuk mengambil kebijakan. (ltc)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper