Bisnis.com, JAKARTA-Pernyataan Wakil Gubernur DKI Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tentang pelajar nakal anak bajingan menimbulkan protes dari Satgas Perlindungan Anak (PA).
Komisioner Satgas PA M Ihsan dalam siaran pers menilai pernyataan mantan Walikota Belitung Timur itu tidak pantas disampaikan oleh pejabat publik. Pihaknya akan menyeret yang bersangkutan ke meja hijau agar memberi efek jera.
"Semoga bisa memberi efek jera bagi Ahok untuk menjaga omongannya karena posisinya sebagai pejabat publik akan melukai perasaan masyarakat," katanya hari ini, Jumat (15/11/2013).
Sebelumnya Ahok memberi pernyataan bahwa pelajar SMA Negeri 46 Kebayoran Lama, penyiraman air keras sampai tawuran pelajar yang membahayakan orang lain harus dikeluarkan dari sekolah.
Namun orang tua protes karena pemprov tega mengeluarkan anaknya atau dipindahkan ke sekolah lain akibat kenakalannya. Mendengar aduan itu, Ahok tidak bergeming karena anak nakal sudah keterlaluan akan keselamatan orang lain.
"Satu atau dua ada yang nakal, kalau sampai dilakukan lagi jangan kasih ampun. Pertama boleh tapi kalau diulang-ulang udah calon bajingan. APBD kita terbatas jangan sampai sekokah negeri dipakai sama yang tidak bertanggung jawab, sok-sokan," ujarnya.
Sementara itu Ihsan mengingatkan Ahok bahwa pasal 49 UU Perlindungan Anak dan UU No 20/2013 tentang Sisdiknas Pasal 3 berisi peraturan yang menjamin pemerintah untuk memberikan pendidikan bagi siswa.
Jika siswa dipindahkan sama saja tidak menyelesaikan masalah tapi cuma memindahkan masalah. "Ahok harus dapat menjaga omongannya agar tidak terkesan pejabat tidak mengerti UU."