Bisnis.com, JAKARTA - Berkenaan dengan libur Natal, kebijakan 3 in 1 pada sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta tak berlaku hari ini, Rabu (25/12/2013) sampai Kamis (26/12/2013). Sistem ini kembali berlaku mulai Jumat (27/12/2013).
Pemerintah Provinsi DKI melalui situs resminya beritajakarta.com menyatakan pengecualian 3 in 1 pada Rabu dan Kamis lantaran keduanya termasuk periode cuti bersama. Tapi, Polda Metro Jaya mengimbau pengguna jalan tetap tertib.
“Iya, betul selama dua hari [ruas jalan] kawasan 3 in 1 tidak berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (25/12/2013).
Pada hari biasa aturan 3 in 1 diterapkan Senin – Jumat pukul 07.00 hingga 10.00 WIB serta 16.30 – 19.00 WIB. Sistem ini ada di Jalan Sisingamangaraja, Jendral Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan sebagian Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Gatot Subroto – Gerbang Pemuda.