Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan telah menyita barang bukti dalam perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi sebesar Rp167 miliar.
Karyoto menyampaikan barang bukti ratusan miliar itu terdiri dari uang tunai pada sejumlah mata uang Dollar AS, Ringgit Malaysia hingga Thailand. Totalnya, mencapai Rp76,9 miliar.
"Kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset dengan nilai total Rp167.886.327.119," ujarnya di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Selain itu, Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya menyita sejumlah aset lain seperti puluhan perhiasan, tas mewah, lukisan hingga puluhan mobil.
Adapun, total aset ratusan miliaran itu disita dari 24 tersangka yang telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berikut aset yang telah disita Polda Metro Jaya di kasus Komdigi:
1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76,9 miliar
Baca Juga
2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar
3. 63 buah perhiasan senilai Rp2,15 miliar
4. 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta
5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,76 miliar
6. 390,5 gram emas senilai Rp5,87 miliar
7. 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22,9 miliar
8. 22 lukisan senilai Rp192 juta
9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar
10. Barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Tablet, 25 Laptop dan 10 PC
11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru