Bisnis.com, JAKARTA – Tindakan tegas dilakukan anak buah Jokowi-Ahok terhadap penyalahgunaan rumah susun di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dalam sepekan terakhir menyegel 111 unit rumah susun milik pemerintah daerah di sejumlah lokasi.
Penyegelan dilakukan karena ditemukan praktik ilegal dimana penghuni menyewakan unit rusun kepada orang lain demi mencari keuntungan pribadi.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengatakan temuan praktik tersebut terungkap ketika jajarannya melakukan inspeksi mendadak dalam rangka penertiban.
Penghuni yang terbukti melanggar diberi waktu tujuh hari untuk mengosongkan rusun secara sukarela. Selanjutnya, rusun akan diambil dan digembok.
Selanjutnya bagi penghuni yang melanggar akan diseret ke ranah hukum dengan laporan sebagai penghuni liar karena tidak melalui prosedur yang benar.
"Saya akan laporkan ke polisi, sebagai penghuni liat atau penyerobotan," katanya usai bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Balaikota DKI, Senin (24/2/2014).
Adapun rusun yang sudah disegel oleh Dinas Perumahan adalah:
- Pinus Elok 44 unit
- Cakung Barat 45 unit
- Pulogebang 5 unit
- Marunda 17 unit
Yonathan akan menindaklanjuti razia tersebut dengan melakukan sidak di rusun lain dalam waktu dekat ini.
Diperkirakan, praktik ilegal penyewaan rusun itu banyak terjadi di tempat lain.
Diketahui bisnis menyewakan rusun milik Pemda tergolong menggiurkan.
Sebetulnya, biaya sewa dari Unit Pengelola Teknis Rumah Susun cukup terjangkau.
Nilai uang sewa hanya Rp150.000-180.000 per bulan untuk korban bencana seperti banjir, dan Rp300.000-380.000 per bulan untuk nonkorban bencana alias umum.
Namun, oknum tertentu bisa menyewakan rusun antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.