Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan akan memecat oknum PNS jika terbukti terlibat dalam alih sewa unit rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk relokasi warga.
Penegasan itu disampaikan Jokowi terkait praktik alih sewa 107 unit rusunawa di empat kawasan di ibu kota yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI dalam penyalahgunaan kepemilikan rusun untuk warga kelas menengah ke bawah tersebut.
Apalagi rusunawa tersebut disediakan untuk tempat relokasi warga yang terkena normalisasi sungai atau waduk di ibu kota.
"Siapa yang mau main-main? silakan. Tapi ya nanti dicopot kalau benar [terbukti]," tegas Jokowi seperti dikutip laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Jokowi pun sangat menyayangkan jika hal itu benar terjadi. Pasalnya, PNS seharusnya memberikan pelayanan yang terbaik untuk warganya.
Bukannya malah memonopoli fasilitas pelayanan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Itu artinya, dalam rangka pelayanan dalam masyarakat tidak serius," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan kewenangan kepada pemimpin daerah untuk melakukan pemecatan terhadap PNS. Sebelum adanya UU ini, PNS tidak dapat dipecat.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengatakan pihaknya sudah memegang data oknum terkait.
Bahkan akan melaporkan oknum tersebut ke kepolisian.
"Data sudah kita pegang. Ini mau kami lapor ke polisi. Kita lihat saja nanti pidana atau perdata," ujarnya.
Yonathan mengatakan, prosedur menghuni rusun yang benar yakni melalui dinasnya bukan melalui calo.
Dirinya mengklaim yakin tak ada oknum PNS dari dinasnya yang terlibat melainkan oknum di luar PNS yang jadi calo.
"Kalau lewat kita itu pasti tidak bayar. Saya jamin. Kecuali warga ini lewat yang lain-lain, pasti rawan terjadi main uang," ujarnya.