Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta rupanya tak main-main menghadapi ulah oknum yang menyelewengkan peruntukan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) termasuk alih sewa.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, terdapat sedikitnya 115 hunian di empat rusunawa yang terjadi penyelewengan.
Jumlah itu terdiri dari 17 hunian di rusunawa Marunda, 45 hunian di Pinus Elok, 44 hunian di Cakung Barat dan 5 hunian di rusun Pulogebang.
"Operasi penertiban bakal terus dilakukan," tutur Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Yonathan Pasodung seperti ditulis laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis (27/2/2014)
Sumber lain menyebut angka yang lebih fantastis, terutama di rusunawa Marunda.
Setidaknya, ada 200 lebih hunian rusunawa yang disewakan ke mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) oleh oknum warga.
Penghuni ilegal dibebani uang sewa Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Modus alih sewa hunian rusun yang terjadi adalah melalui warga rusun yang telah tinggal lama.
Ada oknum yang menawarkan ke mahasiswa-mahasiswa tersebut.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga meminta mahasiswa yang tinggal di rusun mempromosikan rusun kepada teman lainnya agar makin banyak yang menyewa.