Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini dipimpin duet Jokowi dan Ahok diminta cermat dalam menyeleksi penghuni rumah susun.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo meminta Pemprov DKI agar teliti dalam menyeleksi penghuni rumah susun pada tahap awal sehingga tidak ada penghuni ilegal.
"Jika ada seleksi tahap awal, tidak akan ada kasus jual-beli dan sewa-menyewa rusun. Ada rusun yang dimiliki oleh satu keluarga akhirnya disewakan kepada pihak ketiga," tuturnya kepada Bisnis, Senin (3/3/2014).
Pemprov DKI, lanjutnya, jangan lagi melakukan pemutihan kepada para penghuni rusun yang ilegal. Tindakan tegas dan sanksi diberikan oleh para pelaku jual-beli dan sewa-nenyewa.
Semetara itu, ancaman pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menyegel rusun yang disewakan secara ilegal mulai dilaksanakan.
Dinas Perumahan DKI telah menyegel 44 unit rusun Pinus Elok, 45 unit rusun di Cakung Barat, 5 unit rusun Pulogebang dan 17 unit rusun di Marunda.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menyatakan akan melakukan penindakan hukum pidana kepada para pelaku yang melakukan bisnis rusun ini.
Pemprov DKI telah menggandeng pihak kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat untuk menyelidiki dan memberikan sanksi pidana berupa pasal pencucian uang.